Dalam Rapat Terbatas yang diselenggarakan di Kantor Presiden, Rabu
(24/2), Presiden Presiden Jokowi memerintahkan untuk melakukan
pemberantasan Narkoba dengan lebih gencar, lebih berani, lebih gila dan
lebih konperhensif serta dilakukan secara terpadu. Untuk itu, Presiden
Jokowi menginstruksikan kepada seluruh kementerian/lembaga terkait untuk
menghilangkan egosektoral dan bergerak bersama-sama dalam memberantas
Narkoba.
“Semua harus bersinergi, bergerak bersama-sama, mulai dari BNN,
Polri, TNI, Kementerian Kumham, Bea Cukai, Kominfo, Kementerian
Pendidikan, Kesehatan, Kementerian Sosial, semuanya harus bergerak
betul-betul melakukan langkah yang terpadu,” tegas Presiden Jokowi.
Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Indonesia dianggap
sebagai rangking pertama permasalahan yang harus dihadapi bangsa ini.
Presiden Jokowi telah menyatakan perang terhadap Narkoba dan
memerintahkan seluruh kementerian/lembaga terkait untuk lebih tegas
menghadapi Narkoba.
Hal itu juga disampaiakan oleh Sekretaris Kabinet, Pramono Anung,
saat menyampaikan keterangan pers usai rapat terbatas, Menurut Pramono,
Presiden Jokowi menyatakan perang terhadap Narkoba dan perang tersebut
dentumannya harus besar, tegas serta memberikan efek jera.
Pramono mengungkapkan, dalam ratas tersebut Presiden Jokowi meminta
kepada Kepala BNN dan Kapolri untuk menyiapkan anjing pelacak (Pasukan
K9) dalam jumlah yang signifikan guna membantu memberantas narkoba.
Presiden Jokowi juga memerintahkan Kementerian/Lembaga terkait untuk
memutus mata rantai seluruh pintu masuk narkoba. “Termasuk pintu-pintu
kecil, pintu-pintu tikus yang selama ini menjadi tempat penyelundupan
narkoba,” kata Pramono.
Menyikapi hal tersebut, Kepala BNN, Budi Waseso, akan membentuk
satuan tugas (Satgas) khusus untuk penanganan masalah narkoba yang
terpadu.“Sehingga dalam penanganan-penanganan urusan narkoba di kala
nanti ada informasi itu akan ditangani secara bersama-sama sesuai dengan
perannya masing-masing,” ujar Buwas.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)
Jenderal Badrodin Haiti mengemukakan ada peningkatan jumlah kasus
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba sebanyak 13,6 % setiap
tahunnya.
“Secara tegas artinya dari sisi penerapan hukumnya ancaman
hukumannya diharapkan untuk bisa dihukum yang seberat-beratnya. Kemudian
juga terhadap pengedar-pengedar bisa dimiskinkan. Ini dengan menggunaan
TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” jelas Kapolri.
Langkah selanjutnya yang tidak kalah penting adalah rehabilitasi
sebagai salah satu upaya mengurangi demand dan hal ini menjadi tanggung
jawab BNN beserta Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan.
Pada kesempatan lain, Kepala Bagian Humas dan Dokumentasi BNN, Slamet
Pribadi, menambahkan kejahatan narkoba adalah kejahatan yang luar
biasa, jadi penanganannya juga harus luar biasa.
“Sinergitas secara masiv antara aparatur negara dengan masyarakat
adalah pilihan yang tepat. Bersatunya kekuatan antara aparat penegak
hukum dan masyarakat akan membuat sindikat berfikir dua kali untuk
melakukan peredaran gelap narkoba di Indonesia.” Ujar Slamet.
Slamet menambahkan pencegahan juga harus dilakukan secara massif
hingga seluruh lapisan masyarakat. Jika masyarakat teredukasi bahaya
penyalahgunaan Narkoba sejak dini, maka akan tercipta generasi bangsa
yang imun terhadap penyalahgunaan Narkoba.
B/BRP - 27 /II/2016/HUMAS