Sabtu, 27 Februari 2016

Narkoba Rangking Pertama Permasalahan, Presiden RI: “Berantas Narkoba Lebih Gila Lagi”

Dalam Rapat Terbatas yang diselenggarakan di Kantor Presiden, Rabu (24/2), Presiden Presiden Jokowi memerintahkan untuk melakukan pemberantasan Narkoba dengan lebih gencar, lebih berani, lebih gila dan lebih konperhensif serta dilakukan secara terpadu. Untuk itu, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada seluruh kementerian/lembaga terkait untuk menghilangkan egosektoral dan bergerak bersama-sama dalam memberantas Narkoba.
“Semua harus bersinergi, bergerak bersama-sama, mulai dari BNN, Polri, TNI, Kementerian Kumham, Bea Cukai, Kominfo, Kementerian Pendidikan, Kesehatan, Kementerian Sosial, semuanya harus bergerak betul-betul melakukan langkah yang terpadu,” tegas Presiden Jokowi.

Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Indonesia dianggap sebagai rangking pertama permasalahan yang harus dihadapi bangsa ini. Presiden Jokowi telah menyatakan perang terhadap Narkoba dan memerintahkan seluruh kementerian/lembaga terkait untuk lebih tegas menghadapi Narkoba.

Hal itu juga disampaiakan oleh Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, saat menyampaikan keterangan pers usai rapat terbatas, Menurut Pramono, Presiden Jokowi menyatakan perang terhadap Narkoba dan perang tersebut dentumannya harus besar, tegas serta memberikan efek jera.
Pramono mengungkapkan, dalam ratas tersebut Presiden Jokowi meminta kepada Kepala BNN dan Kapolri untuk menyiapkan anjing pelacak (Pasukan K9) dalam jumlah yang signifikan guna membantu memberantas narkoba. Presiden Jokowi juga memerintahkan Kementerian/Lembaga terkait untuk memutus mata rantai seluruh pintu masuk narkoba. “Termasuk pintu-pintu kecil, pintu-pintu tikus yang selama ini menjadi tempat penyelundupan narkoba,” kata Pramono.
Menyikapi hal tersebut, Kepala BNN, Budi Waseso, akan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk penanganan masalah narkoba yang terpadu.“Sehingga dalam penanganan-penanganan urusan narkoba di kala nanti ada informasi itu akan ditangani secara bersama-sama sesuai dengan perannya masing-masing,” ujar Buwas.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti mengemukakan ada peningkatan jumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba sebanyak 13,6 % setiap tahunnya.
 “Secara tegas artinya dari sisi penerapan hukumnya ancaman hukumannya diharapkan untuk bisa dihukum yang seberat-beratnya. Kemudian juga terhadap pengedar-pengedar bisa dimiskinkan. Ini dengan menggunaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” jelas Kapolri.
Langkah selanjutnya yang  tidak kalah penting adalah rehabilitasi sebagai salah satu upaya mengurangi demand dan hal ini menjadi tanggung jawab BNN beserta Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan.
Pada kesempatan lain, Kepala Bagian Humas dan Dokumentasi BNN, Slamet Pribadi, menambahkan kejahatan narkoba adalah kejahatan yang luar biasa, jadi penanganannya juga harus luar biasa.
“Sinergitas secara masiv antara aparatur negara dengan masyarakat adalah pilihan yang tepat. Bersatunya kekuatan antara aparat penegak hukum dan masyarakat akan membuat sindikat berfikir dua kali untuk melakukan peredaran gelap narkoba di Indonesia.” Ujar Slamet.
Slamet menambahkan pencegahan juga harus dilakukan secara massif hingga seluruh lapisan masyarakat. Jika masyarakat teredukasi bahaya penyalahgunaan Narkoba sejak dini, maka akan tercipta generasi bangsa yang imun terhadap penyalahgunaan Narkoba. 

B/BRP -   27   /II/2016/HUMAS