Minggu, 19 Maret 2017

Detoksifikasi

Penegak hukum, layanan kesehatan, penyalahguna narkoba, layanan kesehatan mental, dan berbagai sistem lainnya mempunyai pengertian mengenai detoksifikasi yang berbeda-beda. Secara umum istilah detoksifikasi adalah suatu rangkaian intervensi yang bertujuan untuk menatalaksanakan kondisi akut dari intoksikasi (keracunan) maupun putus zat diikuti dengan pembersihan zat dari tubuh penyalahguna atau ketergantungan narkoba. Program detoksifikasi akan dapat meminimalisasi dampak terhadap fisik yang disebabkan oleh penggunaan narkoba.


 
 
Proses detoksifikasi dilaksanakan sesuai kebutuhan residen atau paling lama 2 (dua) minggu di tempat yang telah disiapkan sedemikian rupa dengan mengutamakan aspek kesehatan dan keselamatan residen. Proses detoksifikasi merupakan metode rehabilitasi medis yang dilaksanakan oleh petugas yang telah memiliki kualifikasi tertentu sesuai dengan standar yang berlaku. Pada proses ini residen melakukan beberapa pemeriksaan kesehatan meliputi pemeriksaan laboratorium, radiologi, ECG, USG, Odontogram, Konseling VCT serta pemeriksaan Psikiatris. Residen kemudian diberikan beberapa kegiatan yang meliputi terapi edukasi, terapi kelompok, terapi religi serta konseling individu maupun kelompok. Kriteria yang harus dicapai yaitu residen telah melewati masa withdrawal nya, dan residen kooperatif dibuktikan dengan rekomendasi dari dokter dan perawat.