PELAYANAN TERPADU REHABILITASI
Pelaksanaan pelayanan di Loka Rehabilitasi BNN Batam bagi pecandu dan penyalahguna narkoba menggunakan sistem pelayanan terpadu antara rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial dalam satu atap.
- Detoksifikasi
- Penanganan Komplikasi Dampak Buruk Narkoba
- Layanan Poliklinik Umum & Gigi
- Apotek / Farmasi
- Layanan Medicak Check Up (Rontgen, EKG, EEG, USG & Laboratorium)
- Fisioterapi dsb.
REHABILITASI SOSIAL
Merupakan suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial yang berbasis program Therapeutic Community.
ALUR PELAYANAN REHABILITASI
- SCREENING INTAKE > (Tes Urin, Persetujuan Keluarga, Body Spot Check)
- DETOKSIFIKASI > (Masa Pemutusan Zat)
- STABILISASI > (MPF Evaluation (Evaluasi Medis, Psikologi & Fisik)
- PRIMARY Program > (Program Therapeutic Community)
- RE-ENTRY Program > (Program TC Lanjutan, Terapi Vokasional, Resosialisasi)
- Pasca-Rehabillitasi > (Program Lanjutan di Luar Loka Rehabilitasi BNN Batam, meliputi layanan Pasca di BNN/BNNP/BNN Kota atau Kabupaten & Rumah Dampingan)
SYARAT & KETENTUAN
CALON RESIDEN UMUM
CALON RESIDEN UMUM
- Berusia 17 tahun ke atas, kasus tertentu diputuskan oleh tim
- Korban penyalahguna narkotika, terbukti dengan hasil tes urine positif atau memiliki riwayat penyalahgunaan satu tahun terakhir
- Tidak ada diagnosa gangguan jiwa berat, dibuktikan oleh hasil pemeriksaan medis atau rekomendasi dari Rumah Sakit Jiwa / Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa (Sp.KJ)
- Tidak memiliki cacat fisik atau penyakit kronis akut
- Ada orang tua / wali yang bertanggung jawab
- Orang tua / wali wajib menghadiri Family Dialog (FD), konseling keluarga, Family Support Group (FSG), kunjungan keluarga lainnya yang dijadwalkan petugas
Adapun persyaratan administrasi calon residen baru, yakni :
- Foto copy KTP calon residen dan orang tua / wali
- Foto copy kartu keluarga (KK)
- Pasfoto calon residen bewarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
- Materai Rp. 6.000,- sebanyak 7 (tujuh) lembar.
SYARAT & KETENTUAN TAMBAHAN
- Untuk calon residen yang bekerja sebagai PNS / TNI / POLRI > Wajib menyertakan surat pengantar dan surat cuti kerja dari instansi terkait
- Untuk calon residen yang berasal dari hasil putusan pengadilan / sedang proses hukum > Wajib diantar oleh penyidik / petugas kejaksaan dan menyertakan dokumen yang sesuai
- Untuk calon residen yang diantar oleh BNN Provinsi/Kota/Kabupaten > Wajib menyertakan surat rekomendasi / assesment dari BNNP/K
- Utuk calon residen yang diantar / didampingi oleh LSM > Wajib mendapat rekomendasi dari BNN Provinsi / Kota / Kabupaten
- Untuk calon residen yang sudah berkeluarga > Melampirkan surat pernyataan persetujuan rehabilitasi dari pasangan masing – masing.
- Untuk calon residen yang bekerja atau sekolah / kuliah > Wajib menyertakan surat cuti kerja atau surat izin sekolah / kuliah
Perlengkapan yang dibawa :
- Celana Pendek ¾ bahan kaos à 3 buah
- Pakaian dalam = 6 setel
- Sandal Jepit = 1 pasang
- Perlengkapan ibadah = 1 set
- Sarung = 1 buah
- Snack kemasan plastik = secukupnya