Selasa, 19 Januari 2016

Sejarah Singkat Loka Rehabilitasi BNN Batam

Loka Rehabilitasi BNN Batam yang berdiri di atas lahan seluas 1,8 hektar diresmikan oleh Kepala BNN Komjen. Pol. DR. Anang Iskandar, SH, MH, didampingi Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H. Muhammad Sani pada acara peresmian yang diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 16 Desember 2014.
—Loka rehabilitasi dengan layanan gratis ini difokuskan untuk menampung para penyalahguna Narkoba di wilayah Kepri dan regional Sumatera, dengan kapasitas 200 residen (pasien). Ini merupakan tempat rehabilitasi keempat yang dibangun oleh BNN setelah tiga tempat lainnya di Lido - Bogor, Baddoka – Makassar, dan Tanah Merah - Samarinda. Sebelumnya pada tanggal 9 Desember 2014 lalu juga telah dilantik Dr. Heriandi, M.Kes sebagai Kepala Loka Rehabilitasi BNN Batam.

Saat ini Loka Rehabilitasi Batam memiliki kurang lebih 80 pegawai, terdiri dari staf - staf di bidang medis (dokter umum, dokter gigi, perawat, farmasi, radiografer, laboratorium dsb), bidang sosial (konselor, pembina mental, psikolog, instruktur vokasional), maupun staff tata usaha Untuk kebutuhan dokter spesialis, sementara ini didukung oleh pihak RSUD Embung Fatimah. Fasilitas yang tersedia di Loka Rehabilitasi BNN Batam antara lain gedung terapi medis, gedung rehabilitasi bagi laki-laki dan perempuan, gedung re-entry, masjid dan kapel, lapangan futsal dan basket, dapur dan laundry serta rumah dinas dan mess bagi pegawai.

Dari hasil survey BNN dan Puslitkes-UI tahun 2011, jumlah penyalah guna Narkoba di provinsi Kepri termasuk salah satu yang tertinggi di Indonesia. Sebanyak 4,3 persen dari populasi penduduk Kepri sebesar 2,1 juta atau sekitar 44.941 orang adalah penyalahguna Narkoba. Sebelumnya, Kepri bahkan sempat menduduki peringkat kedua setelah DKI Jakarta. Dari aspek geografis, Kepri juga memiliki kerentanan karena wilayahnya yang terdiri dari banyak pulau dan berbatasan dengan negara lain, yakni Singapura dan Malaysia.


Menurut Kepala BNN, Bapak Anang Iskandar tidak seluruh penyalahguna Narkoba di Kepri ini akan bisa dilayani di Loka Rehabilitasi Batam, oleh karenanya ia berharap pihak Pemerintah Provinsi Kepri bisa turut mendukung program ini dengan membangun tempat rehabilitasi di wilayahnya. Anang juga menambahkan bahwa tidak semua penyalahguna Narkoba harus dirawat inap, ada juga yang cukup menjalani rawat jalan.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengatur keseimbangan antara penyelesaian dalam aspek hukum dan kesehatan. Dalam aspek kesehatan, kebutuhan seorang penyalah guna Narkoba adalah mendapatkan rehabilitasi. Namun faktanya, layanan rehabilitasi di indonesia saat ini belum tersedia secara maksimal, karena belum sesuainya ketersediaan sumber daya manusia dan fasilitas rehabilitasi dengan jumlah penyalahguna itu sendiri.

Oleh karena itu hadirnya loka rehabilitasi ini menjadi salah satu upaya untuk menyelamatkan para penyalah guna Narkoba, khususnya mereka yang ada di wilayah Kepri. Peresmian loka rehabilitasi ini juga sebagai wujud implementasi dari Peraturan Bersama antara 7 kementerian / lembaga (Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Polri, Kemenkes, Kemensos dan BNN) tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga.
Alamat Loka Rehabilitasi BNN Batam
Jl. Hang Jebat Km.3, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam - Kepulauan Riau - Indonesia
Kode Pos 29466.

Telp : (0778) 7100308 / (0778) 7100807
Fax : (0778) 7100274
HP : 0852 6590 5866
email : rehab.batam@bnn.go.id