Jumat, 4 Mei 2018.
Loka Rehabilitasi BNN Batam pada hari Jumat kemarin menggelar giat pemusnahan obat kadaluwarsa. Dimana pada kegiatan ini Loka Rehabilitasi BNN Batam sesuai ketentuan yang berlaku mengundang instansi terkait untuk hadir sebagai saksi, diantaranya perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Batam beserta Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Batam.
Jenis sediaan yang dimusnahkan pada kegiatan kali ini terdiri dari tablet, sediaan cair berupa syrup, suspensi dan beberapa vial injeksi. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk quality control agar pelayanan medis yang diberikan kepada residen yang tengah menjalani masa rehabilitasi dapat berjalan dengan optimal. Sehingga dapat terhindar dari pemberian obat yang sudah kadaluwarsa kepada para residen.
Kepala Loka Rehabilitasi BNN Batam dr, Danu Cahyono saat melakukan pemusnahan obat berupa syrup bersama perwakilan dari Dinkes dan BPOM Kota Batam
Pihak Loka Rehabilitasi BNN Batam memang senantiasa mengupayakan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada residen, selain guna menjalalankan standar manajemen mutu ISO 9001:2015 yang telah diperoleh Manajemen Loka Rehabilitasi BNN Batam. Kegiatan seperti ini juga dilakukan guna menjamin kepuasan penerima layanan rehabilitasi di Loka Rehabilitasi BNN Batam.
Total sediaan farmasi yang dimusnahkan pada kegiatan kali ini kurang lebih berjumlah 35 sediaan dengan total nominal mencapai kurang lebih 40 juta rupiah.
Para staf medis Loka Rehabilitasi BNN Batam tengah melakukan pemusnahan obat pada hari Jumat, 4 Mei 2018 kemarin.